6/28/2009

Obama Tandatangani UU Anti Rokok Terhadap Remaja di AS

 
Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama menandatangani undang-undang anti rokok terhadap remaja. Hal ini merupakan peraturan yang dikeluarkan pertama kalinya terhadap rokok dan bahan yang tembakau lainnya.

Obama yang juga pernah menjadi perokok saat usia remaja, mengatakan bahwa hukum akan membatasi perusahaan rokok untuk memasarkan produknya kepada anak-anak.

"Akan memaksa perusahaan untuk lebih jelas, dan publik mengakui berbahayanya akibat menjual produk kepada remaja dan anak-anak," ujar Barack Obama yang dilansir dari Reuters, Selasa (23/6/2009). 

Peraturan ini memungkinkan untuk menempatkan batasan ketat pada industri manufaktur dan pemasaran produk tembakau. Hampir 20 persen dari penduduk Amerika adalah perokok. Penggunaan tembakau membunuh sekitar 440.000 orang per tahun, karena kanker, jantung, dan lainnya.

(fiq/ndr)

Aktivis Anti Rokok Gelar Aksi Damai di Bundaran HI

JAKARTA - Memperingati Hari Anti Tembakau se dunia, para aktivis anti rokok akan menggelar aksi simpatik di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada pagi ini sekira pukul 10.30 WIB. 

Massa yang mengatasnamakan organ Live A Better Life In A Tobacco itu sebelum meluncur ke Bundaran HI akan berkumpul terlebih dahulu di Kampus Unika Atmajaya, Jakarta untuk merapatkan barisan. 

Informasi dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Sabtu (30/5/2009), jalanan di Jakarta hari ini juga akan diramaikan dengan aksi unjuk rasa yang akan digelar Front Buruh Perempuan Indonesia di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat sekira pukul 08.00 WIB.

Pengelola Bisnis dan Layanan Umum

Thu 31 May 2007, 00:05 UTC

Kepada: Pengelola Bisnis dan Layanan Umum

Penelitian ilmiah tentang bahaya perokok pasif telah dilakukan selama lebih dari 20 tahun. Tidak ada keraguan bahwa merokok secara pasif sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, menyebabkan kanker dan banyak penyakit pernafasan serta kardiovaskuler pada anak-anak serta orang dewasa, dan tidak jarang mempercepat kematian.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah berkesimpulan bahwa asap rokok, sekecil apapun jumlahnya, tetaplah berbahaya. Rekomendasi WHO tentang hal ini mengatakan bahwa satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok adalah dengan memberlakukan peraturan 100% bebas asap rokok bagi tempat-tempat umum.

Hak untuk mendapatkan udara bersih, bebas dari asap rokok adalah hak umat manusia.

Dengan demikian, kami meminta anda untuk melindungi kesehatan pegawai, pekerja, dan masyarakat umum dengan cara menerapkan peraturan yang 100% melarang rokok di tempat-tempat umum. Kami percaya, langkah ini adalah langkah yang sangat penting untuk melindungi kesehatan kita dan anak-anak kita semua.

Tertanda,

Koen